Saling Balas Pantun tentang SE, Saleh Ganiru Kembali Tanggapi Pernyataan Sekda Buteng

BUTON TENGAH, ARUSNUSANTARA – Tokoh masyarakat yang juga politisi senior Buton Tengah (Buteng), Saleh Ganiru, menanggapi kembali penyataan Sekda Buteng, Kostantinus Bukide, yang menyatakan bila Surat Edaran (SE) Pj. Bupati Buteng, Muhamad Yusuf, tentang pelarangan pemberian informasi/dokumen sudah sesuai aturan.

Menurutnya, penjelasan sekda tersebut justru membelokan makna lahirnya Undang-undang Nomor: 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi.

“Disayangkan kalau pejabat sekelas sekda yang notabene diharapkan menjadi sumber informasi terhadap regulasi negara tapi demi kepentingan membela pimpinan justeru membelokkan makna lahirnya uu 14 tahun 2008,” beber politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Selasa (14/3/2023).

“Coba baca dan simak baik-baik apa esensi lahirnya undang-undang ini. Rasanya tidak pada tempatnya kalau saya harus menjelaskan. Baca saja dan pahami. Tertulis dengan jelas kok,” Sambungnya.

Mantan wakil ketua DPRD Buton tiga periode itu menilai, penjelasan Sekda, Kostantinus terlalu normatif dan formalitas. Apabila pelarangan itu berkait dengan kepentingan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau penelitian akademik, mau tidak mau pemda wajib memberikan dokumen atau informasi yang dimaksud.

“Jadi pelayanan kepada BPK itu kewajiban dan bukan bagian yang dimaksud dalam undang-undang itu. Undang-undang 14 tahun 2008 ini dimaksudkan keterbukaan informasi kepada publik kepada masyarakat bukan kepada lembaga formal terlebih lembaga audit. Ndak perlulah saya jelaskan tolong baca saja seperti apa penjelasan dalan undang-undang itu,” ungkapnya.

Dirinya tak keberatannya jika dianggap bodoh dalam memahami maksud Undang-undang. Namun ia tak terima bila dibodohi oleh aturan atau Undang-undang.

“Seharusnya sekda menyebutkan apa dan siapa yang dimaksud pihak yang tidak bertanggung jawab. Apakah selain untuk kepentingan penelitian dan audit mereka itu yang di maksud pihak tidak bertanggung jawaban,” pungkasnya.

Sebelumnya Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah (Buteng), Kostantinus Bukide membantah tudingan publik terkait penerbitan Surat Edaran Pj. Bupati Buteng, Muhamad Yufus, tentang larangan pemberian informasi/dokumen pertanggungjawaban dinas menyalahi aturan.

Menurutnya, apa yang dilakukan pemda Buteng sudah sesuai dengan ketentuang undang-undang nomor: 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Harusnya dipahami dulu isi surat edarannya. Disitu jelas ditegaskan bahwa untuk menjaga kerahasiaan informasi atau dokumen dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Kalau untuk kebutuhan semisal pembuatan skripsi, tesis dan lain-lain pasti kami berikan,” beber Jenderal ASN Buteng itu, Senin (13/3/2023).

Lebih jauh dikatakan, pemda tak pernah menutupi setiap informasi pemerintahan selagi pihak yang membutuhkan informasi berjalan sesuai ketentuan. Misalnya bersurat secara resmi.
“Jadi bukan tidak akan diberikan. Namun sebelum meminta informasi atau dokumen harus bersurat dulu secara resmi agar kami tahu untuk kepentingan apa dokumen atau informasi itu digunakan. Saya kira ini juga sesuai dengan amanah undang-undang keterbukaan informasi,” tambah mantan Plt. Sekda Buton Selatan itu.

Dia menilai, apa yang dilakukan pemda terkaitan dengan penerbitan surat edaran tersebut sudah sesuai ketentuan. Sebab tujuan dari surat tersebut adalah menjaga kerahasiaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

“Saya kira kalau mengeluarkan dokumen rahasia tidak sembarang. Ada aturan mainnya. Makanya dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pelarangan yang dimaksud itu apabila tanpa ada surat resmi dan izin dari kepala daerah secara kelembagaan,” tuturnya.

Selain itu, tambah Kostan, salah satu tujuan penerbitan surat larangan tersebut untuk menertibkan dan menjaga dokumen dalam menghadapi audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum lama ini.

“Nah, setiap ada BPK selalu kami sampaikan kepada OPD dan bendahara untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Makanya kami sampaikan kepada semua bendahara agar jangan dulu dikeluarkan atau di berikan kepada siapapun dokumen-dokumen penting itu,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, dirinya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pihak tak bertanggung-jawab disitu adalah pihak-pihak yang bakal menyalagunakan dokumen tersebut seperti untuk memeras dan sebagainya.

“Jadi tidak ada niat untuk menghalangi akses informasi. Kami hanya menjaga stabilitas jalannya perintahan dari gangguan pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya. (Adm)

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Iklan

Latest articles