BAUBAU, arusnusantara.com – Pasca dilaporkannya dugaan korupsi anggota DPRD asal Partai Gerindra, Muhammad Agung Indrajati (MAI) ke Kejaksaan Negeri Baubau, Waras Kepton kembali mendesak agar Kejari Baubau menindaklanjuti laporan yang masuk pada Senin, 1 Desember 2025. MAI diduga mangkir dari tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat selama 10 bulan, tapi tetap menerima gaji.
Ketua Waras Kepton, Dahlin, menilai dugaan penyelewengan anggaran tersebut melibatkan lebih dari satu pihak sehingga penanganannya tidak boleh berlarut.
“Kasus ini bukan perkara kecil. Ada dugaan kuat bahwa oknum anggota dewan tersebut tidak melaksanakan tugas konstitusionalnya selama berbulan-bulan, tetapi gajinya tetap cair. Kami meminta Kejaksaan Baubau menindaklanjuti laporan kami tanpa menunggu waktu lama,” ujar Dahlin.
Selain mendesak penyelidikan terhadap MAI, Waras Kepton juga meminta Kejaksaan menetapkan langkah hukum terhadap Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Baubau Baubau yang diduga berani mencairkan gaji tersebut meski yang bersangkutan disebut tidak aktif bertugas. Menurut Dahlin, tindakan itu jelas membuka peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran negara.
“Kami juga mendesak Kejaksaan menangkap pihak yang ikut berperan mencairkan gaji tersebut. Kalau memang ada pejabat yang menyetujui pencairan, berarti ada pelanggaran serius. Ini perlu diusut agar terang benderang,” kata Dahlin.
Ia berharap Kejaksaan Negeri Baubau bergerak cepat mengingat laporan yang mereka layangkan sebelumnya. Waras Kepton menekankan bahwa masyarakat berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah dikelola serta siapa yang bertanggung jawab bila terjadi penyelewengan.
Dahlin menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini sampai benar-benar ditangani aparat penegak hukum. Ia menyebut, apa yang terjadi bukan hanya persoalan etik melainkan dugaan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan.
“Kami menunggu langkah tegas dari Kejaksaan. Laporan sudah kami masukkan tanggal 1 Desember dan kami berharap prosesnya segera berjalan dan memastikan akan kembali turun melakukan aksi jika penanganan kasus ini dinilai mandek,” tutupnya. (Adm)
