BAUBAU, arusnusantara.com – Kejaksaan Negeri Baubau dibawah kepemimpinan Kajari, Fatkhuri dan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi pidsus), Iwan Gustiawan sukses menangani enam kasus tindak pidana korupsi. Dari enam kasus rasuah itu, lima diantaranya dalam proses penuntutan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Hal itu diungkap dalam pencapaian kinerja Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Baubau periode Januari hingga Desember 2025. Kasus-kasus tersebut diantaranya, kasus Pengadaan Benih Padi Sawah, pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau Tahun Anggaran 2022. Atas nama tersangka Muhammad Rais. Perkara ini telah diputus oleh Pengadilan Tipikor pada 30 Juli 2025.
“Yang bersangkutan dipidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 9 (sembilan) bulan, denda Rp. 50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan, uang titipan pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 187.551.000,00,” beberapa Iwan Gustiawan kepada media ini, Kamis, 11 Desember 2025.
Perkara selanjutnya, yakni penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan pada Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu Kota Baubau Tahun 2021 sampai dengan tahun 2023 atas nama tersangka Wa Ode Ridha Mahapana. Untuk perkara ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 360.000.000.
Tersangka tunggal dalam perkara Bank Mandiri Taspen Cabang Pembantu Kota Baubau tersebut telah divonis bersalah dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan serta denda Rp. 50.000.000, subsidair 4 bulan kuruangan, uang pengganti sebesar Rp. 312.000.000,-
subsidair 6 (enam) bulan kurungan.
Perkara ketiga adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan kegiatan belanja modal aset tidak berwujud (Software) Peralatan Jaringan Aplikasi Sedang pada Inspektorat Kota Baubau T.A. 2025. Atas nama tersangka Amrin Abdullah selaku Inspektur Kota Baubau. Saat ini, kasus tersebut dalam proses penuntutan pada 11 September 2025.
“Dalam kasus ini, ada dua orang tersangka selain Amrin Abdullah, yakni La Ode Muhaimin selalu panitia pengadaan di Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Baubau,” tambah pria yang gemar bercanda ini.
Terakhir, penyidikan dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Dana Unit Layanan
Modal Mikro (ULaMM) Pada PT. Permodalan Nasional Madani (BUMN) Kantor Cabang Baubau Tahun 2021-2025. Kasus ini tengah dalam proses penyidikan oleh tim penyidik Tipikor Kejari Baubau.
Dari perkara tersebut di atas, Kejari Baubau di tahun 2025 berhasil melakukan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp. 237.551.000. Pengembalian tersebut berasal dari terpidana Muhammad Rais 50.000.000 dan uang pengganti atas nama terpidana Moh. Safari Azali sebesar Rp.187.551.000. (Adm)
