Waras Kepton Laporkan Dugaan Korupsi Legislator Gerindra ke Kejari Baubau

BAUBAU, arusnusantara.com – Oknum anggota DPRD Kota Baubau dari Partai Gerindra, Muhammad Agung Indrajati (MAI) resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Baubau. Laporan yang dilayangkan aktivis Waras Kepton berkaitan dengan dugaan korupsi atau penyalahgunaan keuangan negara. Bagaimana tidak, MAU diduga tak pernah berkantor selama 10 bulan dan tetap menerima gaji penuh.

Memang, dalam prosesnya, MAI telah menjalani proses sidang kode etik di Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Baubau. Sayangnya, hasil sidang etik yang dijalani anggota Komisi I itu terkesan tidak transparan. Waras Kepton menduga, ketidak transparan BK dalam proses sidang etik karena adanya konflik kepentingan. Dimana, pimpinan sidang etik juga berasal dari partai yang sama dengan MAI.

Merasa ada yang janggal, Waras Kepton kemudian melakukan aksi unjuk rasa. Titik pertama digelar di Kantor DPRD Kota Baubau. Sayangnya, tak satupun wakil rakyat berada di kantor saat massa aksi tiba di kantor DPRD. Tak sempat berorasi, Waras Kepton melanjutkan titik aksi ke Kejari Baubau. Tujuannya, untuk mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dalam hal penyelewengan keuangan negara.

“Sidang etik yang seharusnya menjadi instrumen kontrol justru dicemari oleh konflik kepentingan. Bagaimana mungkin seseorang diadili oleh ketua yang berasal dari partainya sendiri? Ini adalah bentuk pelemahan sistem etik yang sangat fatal dan melukai rasa keadilan masyarakat,” ujar Ketua Waras Kepton Dahlin, Senin 01 Desember 2025.

Dalam orasinya, Koordinator Waras Kepton, Dahlin, menyampaikan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa ketidakhadiran Agung selama 10 bulan telah melampaui wilayah pelanggaran etik dan masuk ke dalam ranah Koruptif.

“Mangkirnya Muhammad Agung Indrajati selama sepuluh bulan, sementara ia masih terus mencairkan gaji dan tunjangan rakyat, adalah sebuah penipuan dan pencurian terhadap uang negara! Ini adalah praktik korupsi. Kami menuntut pengusiran dari kursi DPRD dan proses hukum yang tegas tanpa pandang bulu. Jangan ada lagi rekayasa sidang etik untuk menyelamatkan kawan separtai,” tegas Dahlin.

Usai berorasi di Kejaksaan, massa aksi kemudian ditemui langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Baubau, Abdul Kadir Sangadji. Dalam pertemuan tersebut, Waras Kepton menyampaikan pengaduan kepada Kejari Baubau.

“Kami menerima baik laporan dan aspirasi masyarakat. Terkait persoalan yang disampaikan, kami dari Kejaksaan Negeri Baubau akan menindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” Ucap Abdul Kadir.

Janji dari Kejaksaan ini sedikit memberi angin segar, namun masyarakat menunggu tindakan yang serius. Kasus Muhamad Agung Indrajati telah menjadi ujian berat bagi akuntabilitas dan kredibilitas DPRD Baubau. Sikap defensif dan “tutup mata” kolega-koleganya di dewan justru merusak kepercayaan publik.

Tanpa penyelesaian yang transparan dan berkeadilan, citra DPRD Baubau sebagai wakil rakyat akan semakin terpuruk, dan kasus ini akan menjadi bukti adanya praktik pemberian imunitas bagi oknum-oknum yang dianggap “berada di dalam lingkaran,” (Adm)

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Iklan

Latest articles