Muhammad Rais Lunasi Pidana Denda Rp50 Juta

BAUBAU, arusnusantara.com — Proses hukum terhadap terpidana korupsi pengadaan benih padi Tahun Anggaran 2022, Muhammad Rais, memasuki tahap akhir. Hari ini, mantan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Baubau itu melunasi pidana denda sebesar Rp50 juta sebagaimana tercantum dalam amar putusan Pengadilan Tipikor Kendari.

Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Baubau, Iwan Gustiawan, SH., MH., menegaskan bahwa pembayaran tersebut mengakhiri seluruh kewajiban pidana yang dibebankan kepada Muhammad Rais.

“Dengan dibayarkannya pidana denda sebesar Rp50 juta, maka seluruh putusan pidana atas nama terpidana Muhammad Rais tuntas karena telah dilaksanakan seluruhnya,” kata Iwan. Selasa, 25 November 2025.

Pembayaran denda ini sekaligus melengkapi pelaksanaan vonis yang dijatuhkan majelis hakim pada 30 Juli 2025. Saat itu, Ketua Majelis Hakim Frans W.S. Pangemanan menyatakan Muhammad Rais bersalah melanggar Pasal 3 UU 31/1999 Jo UU 20/2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 9 bulan serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan JPU yang sebelumnya meminta pidana 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula dari pengadaan benih padi pada tahun 2022 dengan nilai anggaran Rp314 juta. Perbuatan terdakwa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran menyebabkan kerugian negara Rp187 juta. Setelah ditetapkan sebagai tersangka pada April 2025, Muhammad Rais menyusul dua tersangka lain dalam perkara yang sama yang telah lebih dahulu menghadapi vonis Pengadilan Tipikor Kendari.

Dengan tuntasnya pembayaran denda pidana, proses hukum terhadap Muhammad Rais telah selesai karena sebelumnya jg terpidana muhammad rais dan terdakwa lainnya dalam perkara itu telah melunasi seluruh kerugian negara sebesar Rp. 187jt, saat ini terpidana Muhammad Rais sedang menjalani sisa putusan pidana badan sesuai putusan pengadilan di Rutan Kendari.(Adm)

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Iklan

Latest articles