KENDARI, arusnusantara.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan website Inspektorat Kota Baubau kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Kendari, Senin 24 November 2025. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan tuntutan terhadap terdakwa eks Inspektur Baubau Amrin Abdullah dan La Ode Muhaimin.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin didampingi anggota majelis Parsungkunan dan Muhammad Nurjalil. Jaksa Penuntut Umum Yuniarti dari Kejaksaan Negeri Baubau membacakan tuntutan secara langsung di hadapan majelis hakim.
Dalam tuntutannya, JPU menilai kedua terdakwa terbukti melakukan penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan dalam proyek pengadaan website senilai Rp150 juta.
“Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan saksi, terdakwa selaku Inspektur Daerah dan Pejabat Pembuat Komitmen terbukti meminta sebagian dana proyek dari penyedia. Perbuatan tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang dan pemerasan untuk kepentingan pribadi,” ujar Jaksa Yuniarti.
JPU menuntut Amrin Abdullah dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara, sedangkan La Ode Muhaimin dituntut 5 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan penjara. Menurut JPU, tuntutan tersebut diajukan berdasarkan peran aktif keduanya dalam meminta bagian dana proyek sebesar Rp94 juta dari penyedia.
“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan publik dan melanggar prinsip akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegas Jaksa Yuniarti.
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda sidang dan memberikan kesempatan kepada para terdakwa serta penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan (pledoi). Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan. (Adm)
