BRI Pastikan Tidak Ada Praktik “Mafia Kredit” di Unit Unaaha

KENDARI, arusnusantara.com – Bank BRI merespon pemberitaan yang beredar terkait dugaan praktik “mafia kredit” di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Unaaha, Kabupaten Konawe, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk menegaskan bahwa tidak ditemukan adanya indikasi pelanggaran, praktik mafia kredit, maupun keterlibatan pekerja BRI dalam kasus tersebut.

Hal itu ditegaskan Kepala Cabang BRI Kendari By Pass, Yandi Suryandi. Ia menjelaskan berdasarkan hasil investigasi internal, permasalahan yang terjadi merupakan kesalahan administratif pada saat proses realisasi kredit antara dua debitur berbeda yang memiliki nama serupa, yaitu Sudirman Desa Nambeaboru dan Sudirman Desa Ambopi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, kami menemukan adanya kesalahan pencatatan saat proses realisasi dan pelunasan kredit. Namun demikian, hal tersebut bersifat administratif, bukan tindak pidana, dan telah kami tindak lanjuti dengan melakukan koreksi sistem sesuai ketentuan internal BRI,” ujar Yandi.

Menurut Yandi, pada saat pencairan fasilitas kredit milik Sudirman Desa Nambeaboru, petugas secara keliru mencatat pelunasan pada rekening Sudirman Desa Ambopi. Untuk mengoreksi hal tersebut, BRI kemudian mengajukan reaktivasi rekening melalui Kantor Pusat agar seluruh data keuangan dan pembukuan dapat dikembalikan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Langkah reaktivasi dan penyesuaian pembukuan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab BRI dalam memastikan seluruh transaksi tercatat dengan akurat. Tidak ada kerugian yang dialami nasabah dan agunan kredit tetap tersimpan aman dalam berkas nasabah,” lanjut Yandi.

Ia menambahkan, hingga saat ini agunan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) milik nasabah Sudirman Ambopi tidak pernah berpindah tangan dan masih tersimpan secara rapi di BRI Unit Unaaha.
Selain itu, fasilitas kredit tersebut saat ini berstatus macet, karena nasabah tidak melanjutkan kewajiban pembayaran angsuran. Dalam hal ini, BRI telah menempuh langkah-langkah sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Konawe untuk membantu proses penagihan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“BRI tidak serta merta melakukan tindakan di luar aturan. Semua proses dilakukan dengan dasar hukum yang jelas dan dalam koridor kerja sama kelembagaan antara BRI dan Kejaksaan Negeri Konawe,” jelas Yandi.

Lebih lanjut, BRI juga menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh pihak nasabah melalui kepolisian. Namun, BRI menegaskan bahwa laporan tersebut tidak serta merta membuktikan adanya tindak pidana, mengingat dasar permasalahan ini adalah kesalahan administratif yang sudah diperbaiki sesuai ketentuan.

“Kami terbuka dan kooperatif apabila diminta memberikan keterangan resmi oleh pihak berwenang. Prinsip kami adalah transparansi, tanggung jawab, dan kepatuhan pada hukum yang berlaku,” ujar Yandi.

Yandi menambahkan, BRI memahami perhatian publik terhadap kasus ini. Oleh karena itu, pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang berimbang dan faktual agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

“Kami memastikan seluruh kegiatan operasional di BRI, termasuk proses kredit dan administrasi dokumen, dijalankan secara profesional dengan berpedoman pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan prudential banking,” tutup Yandi.

BRI juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu sesuai fakta di lapangan, serta mengajak nasabah yang memiliki pertanyaan atau kendala terkait layanan perbankan agar langsung berkoordinasi dengan kantor BRI terdekat untuk mendapatkan penjelasan resmi. (Adm)

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Iklan

Latest articles