KENDARI, arusnusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kendari kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan website di Inspektorat Kota Baubau tahun anggaran 2025, Rabu (20/10/2025). Sidang dipimpinan Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, dengan anggota majelis Parsungkunan, dan Muhammad Nurjalil.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Iwan Gustiawan, menghadirkan enam orang untuk memberikan kesaksian. Mereka masing-masing berinisial LFM, EK, WN, ARK, GE, dan LSS.
“Hari ini kami menghadirkan enam saksi yang mengetahui langsung proses pengadaan website di Inspektorat Baubau, mulai dari tahap perencanaan, pencairan, hingga penyerahan uang kepada terdakwa,” kata Jaksa Iwan Gustiawan usai persidangan.
Menurut Iwan, keterangan para saksi memperjelas peran terdakwa Amrin Abdullah dalam mengarahkan bawahannya La Ode Muhaimin untuk meminta uang dari pihak penyedia jasa. Dari kesaksian yang muncul, terungkap bahwa permintaan uang dilakukan atas inisiatif terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Inspektur Daerah sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Beberapa saksi mengetahui adanya perintah dari terdakwa kepada bawahannya untuk mengatur dana proyek pengadaan website. Termasuk arahan agar penyedia hanya menerima sebagian dari nilai kontrak,” jelas Iwan.
Dari keterangan saksi ARK, yang merupakan Direktur perusahaan penyedia, diketahui bahwa ia diminta menyerahkan sebagian dana proyek sebesar Rp94 juta, sementara dirinya hanya menerima Rp40 juta sebagai pembayaran. Saksi juga mengaku merasa tertekan dengan ancaman bahwa perusahaannya akan dipersulit jika menolak permintaan tersebut.
Jaksa Iwan menjelaskan, keterangan saksi-saksi lain juga menguatkan konstruksi perkara sebagaimana termuat dalam surat dakwaan. Beberapa di antaranya membenarkan adanya permintaan tersebut, sertan penggunaan dana proyek untuk menutupi kebutuhan lain.
“Semua saksi sudah disumpah dan memberikan keterangan yang konsisten dengan hasil penyidikan. Kami menilai unsur penyalahgunaan wewenang dan permintaan imbalan sudah semakin terang,” ujar Iwan.
Sidang berlangsung tertib dan mendapat perhatian dari sejumlah pengunjung. Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan agenda berikutnya untuk melanjutkan pemeriksaan tambahan dari pihak terkait.
“Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pekan depan dengan menghadirkan saksi-saksi lain serta alat bukti tambahan,” kata Jaksa Iwan Gustiawan.
Kasus ini menyeret Amrin Abdullah, mantan Inspektur Daerah Kota Baubau dan pejabat pengadaan La Ode Muhaimin, yang didakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Adm)
