BAUBAU, arusnusantara.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kendari menggelar sidang perdana perkara dugaan korupsi pengadaan website di Inspektorat Kota Baubau tahun anggaran 2025 dengan terdakwa Amrin Abdullah, mantan Inspektur Daerah Kota Baubau dan La Ode Muhaimin, Rabu, 15 Oktober 2025.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra Negara Kutawaringin, SH, MH, didampingi anggota majelis Drs. Parsungkunan, SH, MH, dan Muhammad Nurjalil, SH, MH. Jaksa Penuntut Umum Iwan Gustiawan, SH, MH dari Kejaksaan Negeri Baubau membacakan surat dakwaan.
Dalam dakwaan disebutkan, Amrin Abdullah selaku pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Inspektorat Baubau diduga mengarahkan bawahannya, La Ode Muhaimin untuk meminta uang kepada Direktur PT MKF, ARK (inisial) selaku penyedia jasa dalam proyek pengadaan website senilai Rp148,9 juta.
Jaksa Penuntut Umum Iwan Gustiawan menjelaskan, terdakwa bersama bawahannya memaksa pihak penyedia menyerahkan sebagian dana proyek dengan ancaman akan mempersulit pekerjaan perusahaan.
“Terdakwa bersama saksi La Ode Muhaimin secara bersama-sama memaksa penyedia, yaitu Direktur PT MKF, untuk menyerahkan sebagian dana proyek pengadaan website,” ujar Iwan saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Kendari.
Iwan menambahkan, terdakwa juga mengarahkan agar penyedia hanya menerima Rp40 juta, sementara sisanya Rp94 juta diserahkan kepada Amrin Abdullah melalui La Ode Muhaimin.
“Perbuatan tersebut bertentangan dengan prinsip efisien, transparan, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” jelasnya.
Jaksa menyebut, tindakan terdakwa melanggar ketentuan hukum dan etika penyelenggara negara.
“Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas Iwan.
Kasus ini berawal dari proyek pengadaan website senilai Rp150 juta yang telah diselesaikan dan diserahkan oleh PT MKF pada Juni 2025. Namun sebelum pencairan dana, terdakwa dan bawahannya diduga meminta bagian dari pembayaran proyek dengan alasan kebutuhan internal instansi.
Tim Jaksa Penyidik Kejari Baubau kemudian melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 Juli 2025 di Lorong Artum, Jalan Betoambari. Saat itu, uang Rp40 juta dalam tas hitam diserahkan dari pihak penyedia kepada La Ode Muhaimin. Tak lama kemudian, penyidik mengamankan terdakwa Amrin Abdullah di kantor Inspektorat Baubau dan menyita sejumlah dokumen proyek.
Baik Amrin maupun La Ode Muhaimin kini berstatus terdakwa dan ditahan untuk kepentingan hukum. Sidang berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari Inspektorat Baubau dan PT MKF.
“Kami akan menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui langsung proses dan transaksi dalam perkara ini,” kata Jaksa Iwan Gustiawan. (Adm)
