Pengamen di Balikpapan Babak Belur, Diduga Dianiaya Oknum Sat Pol PP

BALIKPAPAN, arusnusantara.com – Pengamen di Balikpapan, Ajat Sudrajat babak belur. Diduga, Ajat bersama tiga rekannya dianiaya oleh oknum Sat Pol PP Kota Balikpapan. Bahkan, Ajat mengaku masih menyimpan foto kedua oknum yang menganiaya dirinya bersama rekan-rekannya.

Dugaan penganiayaan tersebut berawal ketika Ajat bersama rekannya mengamen di salah satu warung makan pada Rabu 28 Mei 2025 malam. Tiba-tiba, keempatnya ditangkap oleh anggota Sat Pol PP yang saat itu tengah melakukan razia.

“Setelah ditangkap, kami kemudian digiring ke mobil menuju kantor Sat Pol PP. Sampai disana kami langsung dianiaya sekitar 1 jam dari pukul 9 – 10 malam,” kata Ajat saat dihubungi awak media ini melalui telepon selulernya, Kamis, 5 Juni 2025.

Ia mengaku dianiaya pada badan sebelah kiri secara berulang. Mulai dari punggung, dada, lengan hingga pinggang. Saat itu, Ajat sempat memohon ampun agar tidak terus dipukuli. Namun, bukannya berhenti, oknum tersebut terus melancarkan pukulannya.

“Saya tidak berdaya. Padahal sudah minta ampun. Tapi katanya ‘Ampun apanya?’,” jelas Ajat menirukan perkataan oknum yang memukulinya.

Tak sampai disitu, setelah dipukuli berkali-kali, keempatnya lalu dipotong rambutnya dan didokumentasikan. Masih berlanjut, Ajat bersama rekan-rekannya kemudian diberi makan dan setelah itu diperintahkan mencuci motor di kantor Sat Pol PP.

“Selesai cuci motor malam itu juga kami disuruh istrahat. Besok paginya (Kamis, 29 Mei 2025) langsung dibawa ke Dinas Sosial Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Di Dinas Sosial, lanjut Ajat, ia bersama rekan-rekannya langsung dimasukkan kedalam sel. Didalam sel, Ajat tak bisa tidur. Badan-badannya terasa sakit akibat dianiaya. Pihak Dinas Sosial yang melihat kondisi Ajat pun merasa kasihan.

Akhirnya, pihak Dinas Sosial kemudian menghubungi keluarga Ajat agar datang untuk menjemput Ajat. Meski sudah berada dirumah, Ajat masih tidak bisa merebahkan badannya seperti biasa.

Sementara itu, Lembaga Bantuan Hukum Laskar Borneo Bersatu (LBH LBB), Jaluddin yang dikonfirmasi menjelaskan, pihaknya telah melayangkan laporan polisi di Polresta Balikpapan.

Laporan tersebut tercatat bernomor : LP/B/158/VI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRESTA BALIKPAPAN/POLDA KALTIM tertanggal 3 Juni 2025 atas dugaan tindak pidana pengeroyokan. Dalam laporan tersebut juga dilampirkan hasil visum Ajat Sudrajat.

“Jadi, klien kami sampai saat ini masih merasa sakit pada bagian dada. Apalagi kalau batuk. Tidur juga tidak nyaman karena hanya bisa tengkurap dan baring sebelah kanan. Karena bagian kiri masih terasa sakit,” ujar Jaluddin.

Namun, lanjut Jaluddin, sebelum melayangkan laporan ke Polresta, pihak keluarga Ajat sempat mendatangi kantor Sat Pol PP untuk melakukan klarifikasi. Bukannya klarifikasi yang didapat, tetapi justru arogansi dari oknum Sat Pol PP yang diperoleh.

“Mereka tidak mengaku kalau ada penganiayaan. Inilah yang menjadi dasar kekecewaan keluarga yang akhirnya menempuh jalur hukum,” katanya.

Tak hanya menantang menempuh jalur hukum, kata Jaluddin bahkan ada ungkapan-ungkapan yang menurutnya tak layak diucapkan oleh seorang abdi negara. Seperti ucapan bahwa Sat Pol PP akan menghabisi anak jalanan dan pengamen di Balikpapan. Apalagi, sudah jelas diatur didalam UUD bahwa anak-anak terlantar dan fakir miskin itu dipelihara oleh negara.

“Kami kecewa dengan statemen tersebut.
Kata menghabisi ini menimbulkan ambigu, di habisi seperti apa? Bahasa itu ngeri menurut kami. Sementara Sat Pol PP ini kan bagian dari lembaga negera, bukannya melindungi tapi justru menganiaya,” kesalnya.

Ia kemudian menyinggung terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) yang dikeluarkan Pemkot Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penertiban Pengemis, Anak Jalanan dan Gelandangan. Menurutnya, dalam Perda tersebut yang diatur adalah larangan melakukan aktivitas di sampang jalan atau lampu merah.

Sementara, apa yang dilakukan oleh Ajat bersama rekan-rekannya adalah di warung-warung makan atau warung kaki lima. LBH LBB juga saat ini tengah melakukan kajian terkait dengan Perda tersebut. Ini berkaitan dengan penangkapan dan penahanan.

“Kami sedang mengkaji apakah penangkapan tersebut masuk unsur penculikan dan penyekapan atau tidak. Jika, memenuhi unsur penculikan dan penyekapan, maka didalam laporan juga akan kami masukkan pasal tersebut,” tutupnya. (Adm)

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Iklan

Latest articles