BAUBAU, arusnusantara.com – Oknum anggota DPRD Kota Baubau yang merupakan mantan narapidana kasus judi ternyata berasal dari Partai Hanura, NA (inisial). Oknum anggota DPRD tersebut memang akhir-akhir ini ramai menjadi objek pemberitaan di media cyber. Hal ini terungkap dari jejak digital melalui laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Baubau.
Dari hasil penelusuran, perkara NA teregistrasi dengan nomor perkara 203/PID.B/2015/PN BAU tertanggal 24 Agustus 2015 dengan klasifikasi perkara Kejahatan Perjudian. Saat itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut adalah Dedy Karto Ansiga, SH. Proses persidangan berlangsung selama 3 kali. Sidang pertama pada 1 September 2015 dengan agenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Sidang kedua pada 8 September 2015, agendanya pemeriksaan para terdakwa. Memang saat itu, NA tidak sendirian. Ia bersama rekannya saat dihadapkan ke meja hijau. Dan sidang ketiga atau terakhir pada 15 September 2015 yang agendanya pembacaan tuntutan sekaligus putusan atas perkara tersebut.
Dalam perkara judi tersebut, NA bersama rekannya didakwa dengan dua pasal. Pertama, melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, didakwa dengan dakwaan Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan didalam laman SIPP.
Sementara dalam amar putusannya, NA bersama rekannya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tetapi, didalam dakwaan kedua, NA bersama rekannya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal 303 KUHP”.
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusannya.
Dalam perkara itu turut disita barang bukti berupa 2 (dua) lembar kerta rekapan kupon putih, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam dirampas untuk negara.
Hal ini kemudian memunculkan pertanyaan besar yang berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan NA sebagai anggota DPRD Kota Baubau. Dimana, NA saat melakukan pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Baubau diduga tidak jujur mengenai statusnya sebagai mantan narapidana.
Seperti diketahui, berdasarkan Peraturan Polri No 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK pasal 13 ayat (1) huruf e tentang data menyangkut pernah atau tidak pernah dijatuhi pidana dan/atau sedang menjalani proses pidana. Ini menjadi wajib bagi setiap warga negara yang mengurus SKCK. Jika, pemohon merupakan mantan narapidana, maka ada syarat tambahan yang harus dilampirkan saat pengurusan SKCK.
Masih dalam Pasal 13 pada ayat (2) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lengkap, tidak terbaca dan/atau tidak sesuai, maka pemohon diminta untuk melengkapi dan/atau memperbaiki persyaratan administrasi beserta dokumennya.
Kemudian diperjelas dalam pasal 14 dan pasal 15 angka (2) huruf b point’ 2 yang berbunyi Apabila pemohon memiliki catatan kepolisian dituliskan status hukum, jenis dan pasal tindak pidana yang dilakukan.
Kembali ke NA, dari dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Baubau milik NA dengan nomor 222/SK/HK/05/2023/PN Bau tertanggal 3 Mei 2023 tertulis bahwa yang bersangkutan tidak sedang tidak pernah terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Sabtu, 24 Mei 2025, awak media ini mencoba untuk melakukan konfirmasi ke KPU Kota Baubau selaku penyelenggara pemilu saat dikonfirmasi melalui Ketua Divisi Teknis, Farida. Dalam pernyataannya, dalam proses verifikasi bakal calon anggota DPRD, memang ditemukan beberapa orang yang pernah menjadi terpidana tetapi tidak mencantumkan statusnya sebagai mantan terpidana didalam surat keterangan tidak pernah terpidana yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Baubau.
“Waktu kita temukan itu langsung kita sampaikan dan umumkan, berarti mereka tidak jujur,” jelas Farida saat dikonfirmasi awak media ini lewat sambungan telepon.
Untuk NA, lanjut Farida karena proses tahapan sudah selesai dan yang bersangkutan sudah dilantik menjadi anggota DPRD, maka proses selanjutnya, Farida menyerahkan sepenuhnya kepada partai yang mengusung NA untuk diambil tindakan.
“Kemarin kita sudah umumkan ke publik semua bakal calon anggota DPRD kalau ada aduan masyarakat. Kami juga sudah bersurat ke beberapa instansi seperti kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kalau sekarang terjadi seperti ini, berarti dia tidak jujur. Dari partainya nanti bagaimana mengambil tindakan,” tambahnya.
Lebih jauh Farida menjelaskan, saat KPU Baubau melakukan verifikasi di Pengadilan Negeri Baubau, memang pihak pengadilan sempat menyampaikan bahwa untuk berkas perkara dibawah tahun 2020 belum bisa terlihat di sistem. Dikarenakan, saat itu prosesnya masih dilakukan secara manual.
“Kecuali yang diatas tahun 2020, tinggal dimasukkan namanya di sistem langsung keluar,” tutupnya.
Sementara itu, Ketua DPC Partai Hanura Kota Baubau, Indra Tri Wahyono saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu masih enggan untuk berkomentar. Alasannya, masih akan melakukan koordinasi dengan internal partai.
Dari data yang dihimpun media ini, saat pilcaleg lalu, ada caleg dari salah satu partai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau dicoret sebagai calon peserta Pileg Kota Baubau periode 2024-2029 oleh KPU Baubau. Padahal, kasusnya sama dengan NA, yakni tidak jujur terkait statusnya sebagai mantan narapidana didalam dokumen surat keterangan tidak pernah terpidana yang menjadi syarat wajib bagi setiap bakal calon legislatif.
Ini kembali memunculkan pertanyaan besar. Mulai saat pengurusan SKCK, apakah pihak Polres Baubau dalam hal ini Satuan Intelkam yang tidak teliti dalam menerbitkan SKCK milik NA? Karena seperti yang diketahui, proses terbitnya surat keterangan tidak pernah terpidana oleh Pengadilan Negeri Baubau melalui website Eraterang mengacu pada SKCK yang diterbitkan oleh Sat Intelkam Polres Baubau sebagai lampiran.
Pertanyaan berikutnya, mengapa NA bisa lolos dalam proses verifikasi? Apakah ini merupakan kelalaian KPU? Padahal, sudah jelas terjadi dugaan maladministrasi dalam berkas syarat pencalonan milik NA yang tidak mencantumkan status dirinya sebagai mantan narapidana didalam SKCK dan surat keterangan tidak pernah terpidana.
Jika, Sat Intelkam Polres Baubau, Pengadilan Negeri Baubau dan KPU Kota Baubau tidak mengetahui status NA sebagai mantan narapidana, berarti sangat disayangkan ketiga institusi negara tersebut telah menjadi objek dari ketidakjujuran NA untuk melancarkan niatnya dalam mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Baubau periode 2024-2029. (Adm)