BAUBAU, arusnusantara.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Baubau terkesan bungkam terkait dengan status mantan narapidana salah satu oknum anggota DPRD Kota Baubau. Wartawan media ini sudah beberapa kali melakukan konfirmasi, namun tak mendapat jawaban oleh Ketua Divisi Teknis, Farida.
Ketua KPU Baubau, La Ode Supardi yang sempat ditemui mengarahkan untuk melakukan konfirmasi ke anggotanya, Farida. Baik pesan yang dikirim melalui WhatsApp dan mendatangi langsung kantor KPU, awak media ini tidak mendapatkan jawaban. Padahal, pesan sudah terbaca.
Berbeda dengan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Baubau, Sarmin. Saat mendapat informasi soal status mantan napi oknum anggota DPRD ini, Sarmin memberikan penjelasan.
“Ini kasus menarik,” kata Sarmin lewat sambungan telepon beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan, dalam prosesnya, Bawaslu bekerja berdasarkan tahapan-tahapan yang sudah diatur KPU dan disepakati bersama. Mulai dari awal hingga proses pelantikan. Namun, setelah pelantikan, bukan lagi menjadi ranah Bawaslu. Berbeda jika persoalan ini menjadi temuan sebelum proses pelantikan, Bawaslu masih memiliki kewenangan untuk bertindak.

Bawaslu turut serta dalam proses verifikasi berkas bakal calon anggota DPRD saat itu. Khusus yang berkaitan dengan status hukum bakal calon anggota DPRD, Bawaslu bersama KPU mengecek dokuman persyaratan di Pengadilan.
Jika ada nama-nama yang diduga pernah melakukan tindak pidana, maka nama-nama tersebut juga akan dibawa ke Pengadilan untuk dilakukan pengecekan terhadap status hukumnya.
“Itu yang dilakukan kemarin. Tapi, kalau dari oknum tidak koperatif atau tidak terbuka dengan status dirinya pasti itu menjadi hambatan, misalnya dia sembunyikan status yang sejujurnya,” beber Sarmin.
Lanjut, Sarmin membeberkan, karena kasus ini menjadi temuan setelah proses pelantikan dan yang bersangkutan telah berstatus sebagai anggota DPRD, maka yang bisa menjadi upaya hukum adalah melayangkan gugatan terhadap SK oknum tersebut, karena menurutnya sudah masuk dalam ranah administrasi negara.
Selain itu, bagi pihak yang menemukan adanya dugaan-dugaan dan bukti-bukti terkait oknum yang menyembunyikan statusnya dalam syarat pencalonan sebagai bakal calon anggota DPRD, dapat mengadu ke Dewan Kehormatan (DK) DPRD Kota Baubau.
“Putusan Dewan Kehormatan ini nanti yang direkomendasi ke partainya. Atau bisa menggugat SK nya ke PTUN, karena ini sudah masuk ke ranah administrasi negara,” ungkapnya.
Selain itu, jika kedepannya ada potensi pemalsuan, maka ranahnya ke pihak berwajib karena sudah menjadi domain ketentuan hukum lainnya. Selain itu, Bawaslu juga akan melakukan diskusi yang berkaitan dengan legalitas diluar masa tahapan.
“Karena kami bekerja berbasis tahapan, sampai di pelantikan calon sudah selesai,” pungkasnya.
Sarmin menambahkan, pihaknya setelah mendapat informasi berkaitan dengan status mantan narapidana oknum anggota DPRD akan melakukan konfirmasi ke KPU, berkaitan dengan proses verifikasi yang dilakukan. Misalnya, didalam Peraturan KPU bakal calon harus jujur dan terbuka terkait status dirinya sebagai mantan narapidana.
Tetapi, yang menjadi kendala disini adalah jangan sampai oknum tersebut yang tidak kooperatif dan tidak jujur. Begitu juga dengan partai politik yang harus mengambil peran aktif untuk menyampaikan bakal calon untuk kooperatif dan jujur terhadap dirinya.
“Sementara dalam prosesnya yang bersangkutan tidak koperatif, ya seperti itu kendalanya. Nanti sudah jadi kemudian ditemukan, berarti sikapnya di awal yang tidak kooperatif, untuk mengujinya bukan lagi di ranah kami. Makanya, yang bersangkutan harus bertanggungjawab atas perbuatannya,” tutup Sarmin.
Sekedar diketahui, salah satu oknum anggota DPRD Kota Baubau belakangan ketahuan tidak mencantumkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana. Padahal, pencantuman status tersebut wajib bagi bakal calon anggota DPRD seperti yang tertuang didalam PKPU 10 tahun 2023.
Berdasarkan penelusuran media ini, oknum anggota DPRD tersebut pernah terlibat kasus perjudian bersama salah satu rekannya. Hal itu tertera didalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Baubau.
Dalam perkara tersebut, oknum anggota DPRD bersama rekannya didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, melanggar pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo, Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, didakwa dengan dakwaan Subsider Pasal 303 Bis ayat (1) ke-1 KUHP, Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah para terdakwa tetap ditahan,” bunyi tuntutan didalam laman SIPP.
Sementara dalam amar putusannya, oknum tersebut bersama rekannya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tetapi, didalam dakwaan kedua, oknum tersebut bersama rekannya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut serta mempergunakan kesempatan main judi yang diadakan melanggar pasal 303 KUHP”.
“Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing 3 (tiga) bulan. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani para terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Memerintahkan para terdakwa tetap ditahan,” bunyi amar putusannya.
Dalam perkara itu turut disita barang bukti berupa 2 (dua) lembar kerta rekapan kupon putih, dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) buah HP merk Mito warna hitam dirampas untuk negara. (Adm)