BUTON, ARUSNUSANTARA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton akhirnya meningkatkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi Belanja Jasa Konsultasi Penyusunan Dokumen Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Kecamatan Kadatua Buton Selatan (Busel) pada Dinas Perhubungan Tahun Anggaran 2020 dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Buton, Ledrik Victor melalui Kepala Seksi (kasi) Intelejen nya, Azer J Orno mengatakan, ditingkatkannya status perkara tersebut ke tahap penyidikan berdasarkan hasil ekspose oleh Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Buton dimana dari proses penyelidikan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup sehingga perkara dinaikkan ketahap penyidikan.
Dalam proses penyelidikan perkara ini, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Buton telah meminta keterangan kepada 41 orang, baik pihak PT Tatwa Jagatnata selaku konsultan pelaksana dan pihak dinas perhubungan maupun pihak-pihak di lingkungan Pemda Buton Selatan serta pihak terkait lainnya.
“Bahwa diduga mulai dari proses perencanaan sampai dengan pelaksanaan terdapat perbuatan melawan hukum yang berdampak pada perbuatan tindak pidana korupsinya,” beber Jazer melalui pers rilisnya.
Menurutnya, perbuatan melawan hukum yang dimaksud diantaranya tidak ada proses perencanaan kegiatan dalam hal ini penyusunan RAB, RKA dan pengusulan program dalam rencana kerja dinas perhubungan kabupaten buton selatan.
Kedua, lanjutnya, melakukan pelelangan paket pekerjaan dengan nama paket yang tidak tertera pada DPA Dinas Perhubungan TA 2020.
“Pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai dengan metode pelaksanaan sehingga pembuatan laporan pelaksana pekerjaan dibuat tidak sesuai dengan fakta-fakta kajian di lapangan. Menggunakan dokumen tidak benar dan dilampirkan dalam laporan akhir kegiatan,” tambahnya.
Selain itu, lanjutnya, membuat kesimpulan laporan yang tidak benar dalam laporan akhir kegiatan dan membuat Laporan Pertanggungjawaban Keuangan yang tidak benar.
“Oleh karena itu tim penyelidik berkesimpulan bahwa dugaan kerugian keuangan negara dari perkara dimaksud adalah total lost sebesar Rp. 1.612.992.000 (Satu milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah) yaitu nilai kontrak setelah dikurangi pajak,” tutup Azer. (Adm)