Soal Surat Larangan Pemberian Informasi, Saleh Ganiru: Sepertinya Pj Bupati Buteng Tidak Mengeri Uu Keterbukaan Informasi

BUTON TENGAH, ARUSNUSANTARA.COM – Surat Edaran (SE) Penjabat Bupati (Pj) Buton Tengah (Buteng), Muhamad Yusuf, Nomor: 182 tahun 2023 tentang larangan pemberian informasi/dokumen pertanggungjawaban dinas mendapat tanggapan sejumlah pihak.

Salah satunya tokoh masyarakat yang juga politisi senior Buteng, Saleh Ganiru. Menurutnya, Pj. Bupati Buteng, Muhamad Yusuf sepertinya tidak mengerti Undang-undang Nomor: 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.

“Menurut saya hal ini sangat memprihatinkan. Saya menilai saudara Pj. Bupati sepertinya tidak memahami undang-undang keterbukaan informasi. Atau mungkin ada sesuatu yang ingin di sembuyikan,” tutur mantan wakil ketua DPRD Buton tiga periode itu.

Kata dia, saat ini seluruh instrumen tengah mendorong pelaksaan transparansi dan keterbukaan informasi. Di Buteng malah melakukan langkah mundur. Celakanya, hal itu dilakukan kepala daerah yang berstatus penjabat.

Surat edaran (se) Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah (Buteng), Muhamad Yusuf Nomor: 182 tahun 2023 tentang larangan pemberian informasi / dokumen pertanggungjawaban dinas tanggal 7 Maret 2023. Foto: ist

“Adanya surat ini seharusnya menjadikan pertanyaan ada apa di Buteng sampai harus berusaha menutup informasi khususnya tentang keuangan,” nilai politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu.

Lebih disayangkan lagi, lanjutnya, DPRD sebagai perwakilan masyarakat yang nota benenya memiliki fungsi pengawasanku terhadap pemerintah daerah tidak melakukan langkah apapun.

“Apakah DPRD belum mengetahui atau pura-pura tidak tau dengan keberdaan surat tersebut? Ataukah DPRD menjadi bagian konspirasi untuk menutup akses publik khususnya terhadap data dan informasi kebijakan dan penganggaran yang di lakukan oleh pemerintah Buteng,” tanyanya.

Sebelumnya, Pj Buteng menerbitkan surat edaran nomor 182 tahun 2023 tentang larang pemberian informasi/dokumen dinas. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah dan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP Se-Buton Tengah.

Surat tertanggal 7 Maret 2023 itu berbunyi:
Dalam rangka menjaga kerahasiaan informasi/dokumen dinas dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu jalannya stabilitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, maka saya memerintahkan agar tidak memberikan informasi / dokumen yang sifatnya rahasia atau surat pertanggungjawaban keuangan kepada siapapun tanpa ada surat resmi dan izin dari kepala daerah secara kelembagaan.

Wartawan ini sudah berusaha mengkonfirmasi Sekda Buteng, Kostantinus Bukide melalui sambungan telpon maupun pesan singkat whatsappnya. Namun belum mendapat tanggapan. (Adm)

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Iklan

Latest articles