BUTON TENGAH, ARUSNUSANTARA.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Buton Tengah (Buteng), Kostantinus Bukide membantah tudingan publik terkait penerbitan Surat Edaran Pj. Bupati Buteng, Muhamad Yufus, tentang larangan pemberian informasi/dokumen pertanggungjawaban dinas yang dinilai menyalahi aturan.
Menurutnya, apa yang dilakukan pemda Buteng sudah sesuai dengan ketentuang undang-undang nomor: 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
“Harusnya dipahami dulu isi surat edarannya. Disitu jelas ditegaskan bahwa untuk menjaga kerahasiaan informasi atau dokumen dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu jalannya pemerintahan. Kalau untuk kebutuhan semisal pembuatan skripsi, tesis dan lain-lain pasti kami berikan,” beber Jenderal ASN Buteng itu, Senin (13/3/2023).
Lebih jauh dikatakan, pemda tak pernah menutupi setiap informasi pemerintahan selagi pihak yang membutuhkan informasi berjalan sesuai ketentuan. Misalnya bersurat secara resmi.
“Jadi bukan tidak akan diberikan. Namun sebelum meminta informasi atau dokumen harus bersurat dulu secara resmi agar kami tahu untuk kepentingan apa dokumen atau informasi itu digunakan. Saya kira ini juga sesuai dengan amanah undang-undang keterbukaan informasi,” tambah mantan Plt. Sekda Buton Selatan itu.
Dia menilai, apa yang dilakukan pemda terkaitan dengan penerbitan surat edaran tersebut sudah sesuai ketentuan. Sebab tujuan dari surat tersebut adalah menjaga kerahasiaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Saya kira kalau mengeluarkan dokumen rahasia tidak sembarang. Ada aturan mainnya. Makanya dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa pelarangan yang dimaksud itu apabila tanpa ada surat resmi dan izin dari kepala daerah secara kelembagaan,” tuturnya.
Selain itu, tambah Kostan, salah satu tujuan penerbitan surat larangan tersebut untuk menertibkan dan menjaga dokumen dalam menghadapi audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) belum lama ini.
“Nah, setiap ada BPK selalu kami sampaikan kepada OPD dan bendahara untuk menyiapkan dokumen yang dibutuhkan. Makanya kami sampaikan kepada semua bendahara agar jangan dulu dikeluarkan atau di berikan kepada siapapun dokumen-dokumen penting itu,” tandasnya.
Pada kesempatan itu, dirinya menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan pihak tak bertanggung-jawab disitu adalah pihak-pihak yang bakal menyalagunakan dokumen tersebut seperti untuk memeras dan sebagainya.
“Jadi tidak ada niat untuk menghalangi akses informasi. Kami hanya menjaga stabilitas jalannya perintahan dari gangguan pihak yang tidak bertanggungjawab,” pungkasnya.
Sebelumnya salah satunya tokoh masyarakat yang juga politisi senior Buteng, Saleh Ganiru menilai bila Pj. Bupati Buteng, Muhamad Yusuf tidak mengerti Undang-undang Nomor: 14 tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik.
“Menurut saya hal ini sangat memprihatinkan. Saya menilai saudara Pj. Bupati sepertinya tidak memahami undang-undang keterbukaan informasi. Atau mungkin ada sesuatu yang ingin di sembuyikan,” tutur mantan wakil ketua DPRD Buton tiga periode itu.
Kata dia, saat ini seluruh instrumen tengah mendorong pelaksaan transparansi dan keterbukaan informasi. Di Buteng malah melakukan langkah mundur. Celakanya, hal itu dilakukan kepala daerah yang berstatus penjabat.
“Adanya surat ini seharusnya menjadikan pertanyaan ada apa di Buteng sampai harus berusaha menutup informasi khususnya tentang keuangan,” nilai politisi Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) itu.
Lebih disayangkan lagi, lanjutnya, DPRD sebagai perwakilan masyarakat yang nota benenya memiliki fungsi pengawasanku terhadap pemerintah daerah tidak melakukan langkah apapun.
“Apakah DPRD belum mengetahui atau pura-pura tidak tau dengan keberdaan surat tersebut? Ataukah DPRD menjadi bagian konspirasi untuk menutup akses publik khususnya terhadap data dan informasi kebijakan dan penganggaran yang di lakukan oleh pemerintah Buteng,” tanyanya.
Sebelumnya, Pj Buteng menerbitkan surat edaran nomor 182 tahun 2023 tentang larang pemberian informasi/dokumen dinas. Surat tersebut ditujukan kepada seluruh kepala OPD, Camat, Kepala Desa/Lurah dan Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP Se-Buton Tengah.
Surat tertanggal 7 Maret 2023 itu berbunyi:
Dalam rangka menjaga kerahasiaan informasi/dokumen dinas dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang dapat mengganggu jalannya stabilitas pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Tengah, maka saya memerintahkan agar tidak memberikan informasi / dokumen yang sifatnya rahasia atau surat pertanggungjawaban keuangan kepada siapapun tanpa ada surat resmi dan izin dari kepala daerah secara kelembagaan. (Adm).