Soal Penetapan Tersangka Kasus Pencabulan Anak, Kuasa Hukum Korban dan Terduga Pelaku Saling Tuding

BAUBAU, ARUSNUSANTARA.COM – Polres Baubau telah menetapkan terduga pelaku kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur, AR (9) dan AS (4) warga Kecamatan Betoambari, yang terjadi Desember 2022 lalu disalah satu perumahan Kota Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penetapan status tersangka dilakukan menyusul Laporan Polisi Nomor: LP/B/12/I/2023/SPKT/ Polres baubau/ Polda Sulawesi Tenggara, tanggal 28 Januari 2023. Adapun terduga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, AP (19), warga Betoambari, Kota Bau-bau.

Adapun Kronologis singkat kejadian itu berawal saat pelaku masih duduk di kelas 1 SMP tepatnya tahun 2018 silam. Saat itu, pelaku gemar nonton film porno. Namun pada 2021 silam, pelaku menghentikan. Kebiasaan itu kemudian kembali lagi ketika salah satu teman korban mengirimkan  lagi vedio porno itu melalui kanal Facebook.
“Sehingga akibat kebiasaan tersebut, timbul niat pelaku untuk melakukan pencabulan terhadap kedua korban yang merupakan adik-adik dari pelaku sendiri,” beber Kasat Reskrim Polres Baubau, AKP Najamudin melalui rilisnya, Rabu (1/3/2023).

Kata dia, pelaku melakukan aksinya pertama kalinya kepada korban AR pada, Sabtu tanggal 3 Desember 2022 di salah satu kamar tempat tinggal pelaku yang beralamat di BTN Nirwana Residence Kel. Labalawa Kec. Betoambari Kota Baubau. Terhadap korban ini, pelaku melakukannya sebanyak 3 kali dengan modus menidurkan terlebih dahulu kemudian melakukan pencabulan.
“Kemudian pelaku juga melakukan pencabulan yang sama kepada adik kedua pelaku berinisial AS dengan motif yang sama yang dilakukan sebanyak 2 kali,” bebernya.

Aksi pelaku terungkap saat korban AR mengeluh sakit saat buang air kecil / kencing kepada orang tua pelaku sehingga orangtua pelaku langsung mengecek kemaluan korban AR dan orang tua pelaku melihat kemaluan korban sudah robek. Mengetahui hal itu, ibu korban yang sekaligus orang pelaku melaporkan hal tersebut ke Polres Baubau.

“Setelah dilakukan penyidikan serta Interogasi pelaku mengakui perbuatan tersebut atas pengakuan tersebut, serta bukti bukti lain berupa saksi saksi, serta petunjuk berupa HP dan bukti surat berupa VER, maka dilakukan penetapan tersangka yg melalui gelar perkara dan selanjutnya dilakukan penahanan,” tambah Najamudin.

Terhadap pelaku langsung diamankan di Polres Baubau berdasarkan Surat Perintah penahanan Nomor : Sp.Han /11/I/2023 tanggal 29 Januari 2023. Saat ini perkembangan penanganan kasus tersebut sudah sampai di tahap Pengiriman Berkas Perkara (tahap 1) Nomor : B/08/II/2023/Reskrim tanggal 13 Februari 2023. Dan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi. proses akan terus berlanjut hingga penyerahan ke kejaksaan.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Safrin Salam mengungkapkan bila pihaknya menolak penetapan AP yang tidak lain adalah kakak korban sebagai tersangka. Sebab dalam laporannya, korban tidak pernah menyebut AP sebagai pelaku.
“Terduga pelaku itu adalah pekerja di BTN setempat. Disisi lain, waktu kejadian itu tersangka AP sedang berada di pasar bersama ibu korban. Lantas bagaimana mungkin tersangka melakukan itu sementara di hari itu tersangka tak berada di tempat,” beber Safrin Salam kepada awak media.

“Korban juga telah mengaku bahwa bukan tersangka pelaku pencabulan itu. Dan korban menolak bahwa tersangka itu adalah kakak korban. Bahkan dilaporan polisi itu juga disebutkan pelaku sesungguhnya itu adalah pekerja, bukan kakak korban,” tambahnya.

Menurut Safrin, terdapat kejanggalan dalam proses penanganan hingga penetapan tersangka kasus itu. Sehingga sampai saat ini pihak keluarga korban menolak penetapan tersangka itu.
“Kalau kenal sama bekerjanya (terduga pelaku)  itu tidak juga. Yang dekat itu sama pemilik perumahan ini karena mereka tinggal di BTN itu,” bebernya.

Disisi lain, pemilik perumahan yang diketahui merupakan tempat kejadian perkara (TKP) kasus itu melalui kuasa hukumnya, Muhamad Toufan Ahcmad SH merasa keberatan terhadap pemberitaan dibeberapa media terkait kasus tersebut. Menurutnya, pemberitaan itu terkesan tidak professional. Dan info yang disampaikan masih perlu banyak dibuktikan dengan melakukan Klarifikasi yang proporsional.

“Diantaranya berita pada tanggal 27 Februari 2023. Selanjutnya pada tanggal 28 Februari 2023 terlapor melalui kuasa hukumnya saudara Syafrin Salam, S.H., M.H. Kemudian pada tanggal 01 Maret 2023 terlapor Kembali menyebarkan berita fitnah/bohong melalui kuasa hukumnya saudara Syafrin Salam, S.H., M.H,” beber Toufan melalui rilis persnya.

Merujuk dari pemberitaan public tersebut, lanjutnya, pihaknya telah melaporkan Ibu korban beserta Kuasa Hukumnya yakni, Safrin Salam termasuk Tim Redaktur Pemberitaan dimaksud dengan dugaan  menyiarkan berita bohong/fitnah yang mengandung muatan pencemaran nama baik terhadap martabat, kehormatan diri klien kami dengan cara menuduhkan sesuatu hal yakni memfitnah Klien kami/pemilik perumahan sebagai sala satu pelaku tindak pidana asusila, pencabulan.
“Bahwa terhadap perkara ini Polres Baubau melalui Rilis beritanya sudah menegaskan Jika Laporan Polisi yang dilaporkan WA ODE SARIN  mewakili anaknya (AR 9 tahun dan AS 4 tahun) pihak penyidik Polres Baubau telah menetapkan AP umur 19 tahun sebagai tersangka dalam kasus Rudapaksa tersebut yang merupakan Kakak Tiri Korban,” ungkap nya

“Namun Wa Ode Sarin tetap menyebarkan fitnah baik lewat media elektronik maupun secara lisan bahkan melalui Kuasa Hukumnya pula yang semakin hari semakin menyudutkan harkat martabat dan kehormatan diri Klien Kami dan tentunya hal tersebut merugikan Klien Kami baik materil maupun imateril,” tambahnya.

Menurutnya, ibu korban selaku Pelapor pada prinsip tidak menerima kenyataan dari proses Hukum Penyelidikan Pihak Polres yang berdasarkan dua alat bukti cukup ditambah dengan pengakuan korban dan tersangka sendiri. Artinya adalah Polres baubau Sudah bekerja secara professional dalam Perkara ini.

Bahwa pihak yang diduga menyiarkan berita fitnah/bohong dalam pemberitaan lewat media massa juga telah beredar dibeberapa media social lainnya. Di antarannya Instagram Info Buton raya dan media social Kendari.update. Bahkan telah mendapat banyak tanggapan negative utamanya terhadap diri klien kami.

Tidak hanya itu, usaha perumahan Klien kamu juga ikut dicemarkan dari netizen akibat termakan provokasi dari berita bohong/fitnah tersebut.
“Bahwa kami menantang kuasa hukum korban untuk membuktikan ceritanya di media massa apabila klien kami terlibat dalam kasus tersebut. Termasuk pada 7 orang terduga pelaku seperti dimaksud dalam pemberitaannya. Jangan hanya berdasarkan pada cerita anak umur 4 tahun dan cerita Ibu korban kemudian diterjemahkan secara mentah oleh kuasa hukum korban,” tantangnya.

Berdasarkan kronologi kejadian tersebut, kata Toufan, pihaknya sudah mengajukan Laporan pengaduan terhadap terlapor yang tidak lain ibu korban beserta kuasa hukumnya, Safrin Salam termasuk Tim Redaktur Pemberitaan dimaksud terkait dugaan Tindak pidana Pencemaran nama baik Pasal 310 ayat 2 KUHP dan Pasal 27 ayat (3) UU ITE jo. Pasal 45 UU 19/2016. “Melaporkan ke Dewan Pers atas produk berita yang tendensius dan menyudutkan seseorang tanpa didasari klarifikasi serta tidak professional dalam melakukan peliputan beritanya,” pungkas Acil, sapaan akrab Achmad Toufan. (Adm)

Related articles

Comments

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Share article

Iklan

Latest articles